Bayar Royalti Sesuai Tarif, LKMN Berikan Apresiasi pada TVRI

Bayar Royalti Sesuai Tarif, LKMN Berikan Apresiasi pada TVRI
LKMN Berikan Apresiasi (Credit: Istimewa)

Kapanlagi.com - Royalti di dunia musik Tanah Air masih terus menjadi polemik. Tak sedikit musisi yang buka suara dan menuntut hak atas royalti yang layak. Di sisi lain, ada banyak pelaku bisnis yang tak taat memberikan royalti.

Padahal, royalti sudah dihimpun secara sistematis oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tak heran jika kemudian baru-baru ini LMKN memberikan apresiasi pada Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Apresiasi itu diberikan karena TVRI menjadi pelopor stasiun televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai tarif menteri.

TVRI sebelumnya berkomitmen untuk membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik Pencipta, Pelaku Pertunjukkan (Penyanyi dan Musisi), dan Produser Fonogram melalui LMKN untuk periode 01 Januari – 31 Desember 2023.

1. Sesuai Tarif Menteri

LKMN Berikan Apresiasi (Credit: Istimewa)

Tarif yang diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Tarif Menteri).

"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi Karya Cipta lagu dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," terang Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Penghargaan Atas Kreativitas

"TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri," imbuhnya dalam cara penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI itu.

Lebih lanjut, Iman Brotoseno selaku Direktur Utama LPP TVRI menyebut betapa pembayaran royalti bukan hanya sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas musisi.

"Ini momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," pungkas Imam.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

Rekomendasi
Trending