Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim, Tuntut Rp 1,5 Miliar karena Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin

Diterbitkan:

Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim, Tuntut Rp 1,5 Miliar karena Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin
Ari Bias ©instagram.com/ari_bias

Kapanlagi.com - Setelah surat somasinya yang dilayangkan pada bulan Mei tidak ditanggapi, pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6).

Agnez dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Penyanyi 37 tahun itu dilaporkan karena membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin dari penciptanya, yaitu Ari Bias.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, di Bareskrim Polri, Rabu (19/6) malam.

1. Langsung Buat Laporan

Minola Sebayang juga menambahkan bahwa unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta sudah terpenuhi, sehingga laporan ini langsung diajukan sesuai dengan pasal 113 UU Hak Cipta.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," katanya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp 1,5 Miliar

Lebih lanjut, Minola mengatakan, Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo atas kerugian yang dialami akibat dugaan pelanggaran hak cipta ini.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) juga sempat disomasi terkait masalah yang sama. Namun, karena adanya itikad baik dari pihak Holywings Group, maka dari itu hanya Agnez Mo yang akhirnya dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending