Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, proses hukum masih terus berjalan. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa jika Agnez Mo tidak membayar denda tersebut, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana.
"Ini kan proses pidananya masih berjalan. Selama ini mungkin Bareskrim juga masih belum menemukan, ini kan upaya hukum yang jarang sekali. Mungkin terjadi pro kontra pendapat," ujar Minola saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2025).
"Tapi dengan adanya putusan ini, meski jika memang mereka ada upaya lanjutan, ini sudah suatu titik terang bahwa memang terjadi pelanggaran hak cipta," tambah Minola.
Advertisement
Dengan putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hak cipta, Minola menegaskan bahwa penyidik tidak perlu ragu lagi untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi dengan kondisi ini harus tidak ada keraguan lagi penyidik untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka dan berjalanlah proses hukumnya sesuai Pasal 113," jelasnya.
Minola juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam konser tanpa izin pencipta, sementara konser tersebut bersifat komersial dan ada pembayaran yang dilakukan oleh penyelenggara kepada Agnez Mo.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
"Lagu Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam konser tidak minta izin, sementara live konser itu komersil. Ada pembayaran yang dilakukan penyelenggara kepada Agnez Mo," katanya.
Namun, jika ada itikad baik dari Agnez Mo dengan membayar denda yang telah ditetapkan pengadilan, Minola mengatakan bahwa ada kemungkinan penyelesaian secara damai.
"Tapi kalau kemudian ada itikad baik, kan ada restorative justice, dan ia melaksanakan isi putusan dng membayar dendanya maka mungkin Ari Bias bisa memaafkannya dan mencabut laporannya. Tapi kita lihat dlu perkembangan dan sikap yg akan diambil Agnez Mo," pungkas Minola.
Ikuti berita lainnya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/far/fbi)
Advertisement