Kapanlagi.com - Royalti di dunia musik Tanah Air masih terus menjadi polemik. Tak sedikit musisi yang buka suara dan menuntut hak atas royalti yang layak. Di sisi lain, ada banyak pelaku bisnis yang tak taat memberikan royalti.
Padahal, royalti sudah dihimpun secara sistematis oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tak heran jika kemudian baru-baru ini LMKN memberikan apresiasi pada Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Apresiasi itu diberikan karena TVRI menjadi pelopor stasiun televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai tarif menteri.
Advertisement
TVRI sebelumnya berkomitmen untuk membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik Pencipta, Pelaku Pertunjukkan (Penyanyi dan Musisi), dan Produser Fonogram melalui LMKN untuk periode 01 Januari – 31 Desember 2023.
"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi Karya Cipta lagu dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," terang Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.
Lebih lanjut, Iman Brotoseno selaku Direktur Utama LPP TVRI menyebut betapa pembayaran royalti bukan hanya sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas musisi.
"Ini momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," pungkas Imam.
(kpl/dan/tdr)