Syahrini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Penulis: Guntur Merdekawan

Diperbarui: Diterbitkan:

Syahrini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Syahrini / KapanLagiĀ® - Foto: Bambang E Ros
Kapanlagi.com - Syahrini selalu berhasil membuat publik heboh dengan jargon-jargon dan tingkah laku uniknya. Kali ini, pelantun lagu Sesuatu itu kembali mengundang sorotan karena hal yang sedikit berbeda. Ia baru saja dituntut seorang musisi Australia karena dituding telah menjiplak salah satu karyanya.


Adalah Martin, nama seorang musisi yang mengaku bahwa klipnya, Aku Mencintaimu telah ditiru oleh Syahrini. Mengetahui hal itu, Martin bersama pengacaranya langsung melaporkan perkara ini ke persidangan. Mereka juga sempat mengundang mantan rekan duet Anang Hermansyah itu untuk berbicara namun belum dijawab sama sekali.


"Martin ini tinggal dan hidup di Australia dan dihargai di sana. Pas dia pulang mau berbuat untuk bangsa ini. Kami mengundang Syahrini dua kali untuk membicarakan tapi tak ditanggapi sama sekali. Undangannya minggu lalu secara bertahap tiga kali," ujar pengacara Martin, T. Djohansyah SH.


Martin dan pengacara / KapanLagi®Martin dan pengacara / KapanLagi®


Martin mengaku kaget ketika datang ke salah satu tempat karaoke dan melihat klip Aku Mencitaimu milik Syahrini. Menurutnya, klip itu merupakan karya cipta yang telah ia buat sejak 3 tahun silam.


"Pertama kali saya kaget karena saya enggak ada permohonan ijin lagu saya kok tiba-tiba ada pas kita datang ke karaoke MTA, ternyata ada. Itu benar, video klip saya. Saya beriktikad baik mau musyawarah cari jalan tengah, kita kirim surat undangan dua kali tapi enggak ada tanggapan. (Bikin klip) November 2011-2012. Saya yang ciptakan, produksi indie label, dan modelnya saya," jawab Martin menambahi.


Dalam gugatannya ini, Syahrini terancam hukuman penjara dan juga denda sejumlah uang yang bisa dibilang tak sedikit. Pihak Martin mengaku jika mereka tak begitu mempermasalahkan kerugian yang dialami. Martin cuma ingin menuntut keadilan.


"Pasal baru, ancamannya denda 1 miliar rupiah, hukuman badan 4 tahun, pasal berikutnya denda 100 Juta. Kerugian itu tak bisa dinilai sama sekali, ini masalah seni. Ganti rugi itu bisa 1 rupiah, bisa tak terbatas. Kami minta keadilan, bukan minta ganti rugi. Kasihan Martin, dia punya keahlian, dia bukan orang kampung yang ingin mendompleng ketenaran," lanjut sang pengacara.


Kasus ini sendiri sepertinya tak akan bisa diselesaikan dengan cara damai. "Ini bukan masalah damai atau tidak, ini masalah cara. Makanya kami serahkan ke kepolisian," pungkas Djohansyah.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/aal/gtr)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending