Pakai Lagu Tanpa Izin, Family Band Gugat Eri Suzan Rp 33 Miliar!

Penulis: Adi Abbas Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Pakai Lagu Tanpa Izin, Family Band Gugat Eri Suzan Rp 33 Miliar! Eri Susan - Family Band
Kapanlagi.com - Didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suryantoro, Yoyo Padi dan Family Band mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan Eri Susan yang membawakan lagu Aku Rindu milik Family Band tanpa izin.


"Gugatan pelanggaran hak cipta lagu Aku Rindu sudah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor 38/pdt.sus-hak cipta/2013/pn.niaga.jkt.pst," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7).


Bambang kemudian melanjutkan, "Pihak penggugat Family Band, tergugat saudari Eri Susan, penyanyinya. Dengan gugatan pembajakan, pemakaian dan penggunaan lagu Aku Rindu dengan versi dangdut," tambahnya.


Eri Susan/@Foto: KapanLagi.com®Eri Susan/@Foto: KapanLagi.com®


Tak tanggung-tanggung Family Band menggugat secara perdata dengan tuntutan sejumlah uang senilai 33 miliar, 200 juta rupiah.


"Nominal gugatan material Rp 23 M, 200 juta rupiah. Immaterial, sebesar 10 miliar. Totalnya 33 M, 200 juta," pungkasnya.


 


Baca Juga:


Fakta Lain Dari Avenged Sevenfold
[Video] Yuk Intip Teaser MV JKT48 Terbaru
Slank Bernostalgia Bersama Pay dan Indra di Soundrenaline 2013
Dewa 19 Pilih Bereuni di Yogyakarta

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/hen/abs/faj)

Rekomendasi
Trending