Diperbarui: Diterbitkan:
Bukan hanya kepada Inul seorang, dua bisnis tempat karaoke pun ikut masuk dalam pelaporannya. Mereka adalah rumah karaoke Happy Puppy dan Nav.
"Saya merasa sangat dirugikan sekali, karya ini sudah sejak tahun 2006. Ada 11 album yang saya keluarkan, ada sekitar 40-50 lagu di karaoke-karaoke itu," kata Doddie di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (25/9).
Dilanjutkan pengacara Doddie, Sabar Ompu Sunggu, karya-karya kliennya yang digunakan tempat karaoke itu tidak terdaftar di Karya Cipta Indonesia (KCI). Dengan kata lain, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan KCI.
Advertisement
Namun pihaknya juga masih membuka lebar kemungkinan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Sabar mengaku akan merundingkan dengan kliennya jika ketiga tempat karaoke tersebut memperlihatkan itikad baiknya.
"Tapi kalau tidak ada titik temu juga kita akan usut sampai tuntas sehingga membuat pelaku-pelaku itu jera," tandasnya.
Selain berhadapan dengan Doddie, Inul juga mendapatkan tuntutan dari label Nagaswara Records dan Harpa Records. Pelanggaran hak cipta sendiri diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tov/trn)
Advertisement