Masuk Kategori Dewasa, Lagu Agnez Mo Hanya Boleh Tayang Malam di Jawa Barat

Penulis: Guntur Merdekawan

Diterbitkan:

Masuk Kategori Dewasa, Lagu Agnez Mo Hanya Boleh Tayang Malam di Jawa Barat
Agnez Mo © KapanLagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Belum selesai dengan geger RUU (Rancangan Undang Undang) Permusikan, muncul lagi regulasi baru tentang musik yang mengundang tanda tanya besar. Ya, belum lama ini muncul edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris.

Dalam edaran tersebut, ada beberapa lagu hits mancanegara yang dimasukkan dalam kategori dewasa. Artinya, di Jawa Barat, lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar atau ditayangkan pada jam-jam tertentu saja, yakni 10 malam hingga 3 dini hari.

"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," salah satu bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

 

1. Ada Lagu Agnez Mo

Dusk Till Dawn dan Let Me (Zayn Malik), Love Me Harder (Ariana Grande), Shape of You Ed Sheeran, Makes Me Wonder (Maroon 5), That's What I Like (Bruno Mars) adalah beberapa contoh dari lagu berbahasa Inggris yang masuk dalam kategori dewasa.

Uniknya, ada pula satu lagu hits milik Agnez Mo, yakni Overdose yang juga tertera dalam list. Seperti diketahui, Agnez dalam beberapa tahun terakhir ini memang sedang meniti karir Internasional-nya di Amerika. Dan dalam lagu hits-nya tersebut, Ia berduet dengan Chris Brown.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Reaksi Jerinx SID

"Di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris akan dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018. Baru ditetapkan sih, mungkin nunggu RUU Permusikan sah jadi UU baru dieksekusi. Belum ada RUU Permusikan saja sudah ada regulasi fasis macam ini. Makin jelas kan kemana arah RUU Permusikan ini? Kalau nggak ke Korut ya ke Indonistan," tulis Jerinx dalam caption foto postingannya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending