LMKN Buka Suara Usai Dinilai Belum Maksimal Kelola Royalti Konser

Diperbarui: Diterbitkan:

LMKN Buka Suara Usai Dinilai Belum Maksimal Kelola Royalti Konser
Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Ahmad Dhani memberikan kritik terhadap pengelolaan royalti bagi pencipta lagu. Pentolan Dewa 19 tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengurusi soal royalti. Menurut ayah Al, El, & Dul tersebut, LKMN masih belum berhasil menarik royalti terutama dari pertunjukkan musik.

"Kami siap ambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar, mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik. Kesimpulannya, LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru," ujar Ahmad Dhani saat Focus Grup DIscussion (FGD) di Jakarta, belum lama ini.

Pihak LMKN merespons kritikan dari Ahmad Dhani tersebut. Melalui konferensi pers di sebuah hotel pada 19 Desember 2024, LMKN menyebut bahwa mereka selalu mengedukasi, memaksimalkan upaya penarikan di semua sektor, termasuk konser musik dan belasan kategori lainnya.

"Kami ingin menekankan, menginformasikan juga mengedukasi kembali kepada semua stake holder juga masyarakat, bahwa royalti performing itu tidak hanya live Event / konser musik, tapi masih ada 13 kategori lain nya yang menjadi tugas LMKN dalam menarik, menghimpun dan didistribusikan. Dengan Pengguna Komersial seperti di atas, LMKN terus berupaya memaksimalkan upaya penarikan di semua sektor Pengguna Komersial tersebut dengan segala sumber daya yg ada, keterbatasan juga kekurangan yang masih kami terus perbaiki," bunyi rilis yang diterima awak media.

1. Regulator & Fasilitator

Yang lebih utama lagi LMKN berkomitmen mengedepankan unsur teknologi dalam proses kerja penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik. LMKN terus berupaya menaikan hasil penarikan royalti lagu dan atau musik dari tahun ke tahun dengan memakai dan mendapatkan cara dengan menggunakan teknologi digital yang selalu harus update sesuai dengan perkembangan industri musik.

"Perlu kami tegaskan bahwa fungsi LMKN pada dasarnya hanya sebagai Regulator, Koordinator dan Fasilitator. Sebagai Regulator LMKN menerbitkan regulasi dalam keputusan-keputusan internal yang mengikat LMKN dan LMK-LMK atau mengusulkan besaran tarif royalti untuk disahkan Menteri. Di bidang Hukum LMKN sedang melakukan banyak somasi dan teguran secara legal aspek terhadap pengguna komersil lagu dan atau musik yang tidak taat dan ingkar atas kewajiban nya membayarkan royalti," lanjut keterangan tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun. Juga diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7), PK Entertainment (konser musik).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/ums)

Rekomendasi
Trending