Diterbitkan:
Senin (9/3) di Anang Karaoke, Malang, Anang mengundang beberapa pengusaha karaoke yang tergabung dalam Asosiasi Karaoke Se-Malang Raya untuk melakukan sosialisasi. Gayung bersambut, seluruh undangan tampak antusias setelah mendengarkan penjelasan Anang.
"Pasal 28 itu hak cipta dan hak terkait. Kalau hak cipta sudah jelas. Kalau ngomong hak terkait, segala yang berhubungan dengan hak cipta termasuk pelaku pertunjukan, produser, sama lembaga penyiaran. Jadi bagaimana teman-teman pelaku institusi bisnis yang menjadikan lagu sebagai bagian dari bisnisnya itu harus membayar royalti," jelas Anang pada reporter KapanLagi.com®.
Besaran royalti sendiri masih sedang dirumuskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain itu, LMKN juga memiliki akses tentang bagaimana sistem pelaporan akan dilakukan.
Advertisement
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa sistem royalti untuk lagu-lagu yang diputar di mayoritas rumah karaoke masih belum jelas. Penyebabnya adalah mereka masih menggunakan Undang-Undang sebelumnya, yaitu No 19 Tahun 2002.
"Undang-undang itu belum mengakomodir secara lengkap apa hak-hak yang harus dibayarkan oleh institusi bisnis ini. Bahwa sekarang dijelaskan ada hak pencipta dan hak terkait. Nah itulah yang sekarang diposisikan bahwa mereka harus membayar itu, kalau enggak mereka kena pidana," tambah pria yang dulu identik dengan rambut gondrong ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/adb)
Advertisement