Kapanlagi.com - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya tetap melanjutkan proses hukum terhadap Syahravi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata.
Menurut Deolipa, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan kepada siapa izin tersebut dimintakan.
"Nah, 'SN' ini dulunya ada perjanjian dengan Fariz RM, tapi tidak ada lagu 'Di Antara Kata' dalam perjanjian itu. Sehingga ini di luar perjanjian," ujar Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Fariz RM Bersyukur Divonis 10 Bulan Penjara, Anggap Sebagai Kado Ulang Tahun AnakAdvertisement
Ia menjelaskan, kerja sama antara Fariz RM dan pihak berinisial SN memiliki batasan yang jelas. Selain hanya mencakup lagu tertentu, perjanjian tersebut juga mengatur siapa saja penyanyi yang diperbolehkan membawakan karya-karya Fariz RM.
"Kemudian, si 'SN' ini juga ketika diberikan izin, itu hanya untuk penyanyinya sudah ditentukan; si A, si B, si C, bukan si S," jelasnya.
Karena itu, Deolipa menilai izin yang diterima Syahravi tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, pihaknya kini masih mendalami hubungan antara Syahravi dan SN.
"Nah, cuma kita enggak tahu si 'S' ini dengan si 'SN' ini bagaimana ceritanya. Ini yang sedang didalami kan? Karena ini lagunya lagu ilegal yang dinyanyikan dan diberi izin kepada si 'S' ini oleh si 'SN'," katanya.
Fariz RM Santai Hadapi Laporan Balik Syahravi, Tegaskan Izin Harus TertulisDeolipa menambahkan, berdasarkan dokumen yang dipelajari, terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian yang diduga telah dilanggar.
"Enggak tahu kita hubungan masa lalu itu bagaimana hubungan mereka. Tapi yang jelas ada yang banyak dilanggar oleh si 'SN' ini kan? Perjanjian cuma berapa lagu, yang nyanyi tetap Fariz, ternyata dinyanyikan orang lain," tuturnya.
Pledoi Fariz RM Ditolak, Tak Kecewa dan Percaya Penuh Pada Proses Hukum(kpl/far/ums)