Diterbitkan:
"Agenda hari ini cuma ingin mendapatkan hak-hak saya melalui jalan yang benar. Pokoknya sebagai warga negara proses hal ini ke jalan yang bener, nggak boleh menang sendiri, biar hakim yang menentukan," ujar Sammy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/10).
"Saya hanya ingin meluruskan ketika mediasi dari pihak penggugat dan tergugat tidak ada titik temu. Makanya kami bawa ke pengadilan. Hari ini memasukkan gugatan ke salah satu badan hukum, melaporkan label yang menaungi Sammy. Isi gugatan wanprestasi terhadap masalah royalty, Sammy sebagai penyanyi belum dibayarkan iklan, RBT, penjualan CD," kata sang pengacara Eddy R. Harwanto SH.
Dijelaskan oleh Sammy dan sang pengacara, selama tiga tahun ini Sammy tidak sama sekali mendapatkan sepersen pun dari royalty iklan, RBT, penjualan CD dan kontrak lainnya. Sammy bergabung dengan label Pro M sejak 2010. Dalam kontraknya tertera bahwa mantan vokalis band Kerispatih tersebut berada di bawah naungan Pro M hanya berlangsung selama 3 tahun yang berarti tahun 2013 kontrak berakhir.
Advertisement
Namun, sampai saat ini Sammy justru masih digantung oleh pihak label sehingga ia tak bisa pindah label. Karena itulah pelantun tembang Kesedihanku ini mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kontarknya sudah selesai 2013 karena hanya 3 tahun dari 2010. Tapi ada perbedaan penafsiran antara tergugat dan penggugat makanya kita bawa ke sini. Sammy hanya menuntut haknya. Label beranggapan Sammy belum selesai kontraknya. Sammy menurut perjanjian sudah 3 tahun berarti 2015 sudah lewat," pungkas Eddy.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rhm/otx)
Advertisement