Diterbitkan:
"AHCDI sebagai wadah pencipta musik dangdut menyerahkan kuasa ke RAI (Royalty Anugrah Indonesia), sebelumnya ke KCI. Jadi yang berhak mengeksekusi saat ini adalah RAI," kata Rhoma saat ditemui di acara Seminar Hak Cipta dan Royalty Dangdut oleh PAMMI dan AHCDI di hotel Kartika Chandra, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan (27/3).
"Jadi RAI adalah debt collector. Dari radio, tv dan lainnya. Institusi yang dipercaya pencipta musik dangdut untuk mengorek royalty," tambahnya.
Saat ini, berbagai sosialisasi pun telah dilakukan oleh Rhoma bersama PAMMI untuk menguak masalah royalti bagi musik dangdut yang digunakan oleh beberapa media penyiaran.
Advertisement
"Hari ini sosialisasi hak cipta, berharap ada law enforcement untuk karya lagu, dangdut khususnya," lanjut Rhoma.
Untuk kelanjutannya, Rhoma menyatakan bahwa RAI bukan hanya milik musik dangdut. "RAI khusus musik dangdut untuk sementara ini. Namun, ke depannya, silahkan aja kalau musik yang lain minta gabung. Dari namanya kan tidak spesifik untuk musik dangdut juga," tuturnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ato/rea/adb)
Advertisement