Putri Vinata Jalani Masa Orientasi Sebelum Tempati Blok Narkoba

Putri Vinata Jalani Masa Orientasi Sebelum Tempati Blok Narkoba Ilustrasi © Istimewa

Kapanlagi.com - Pedangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) sejak Selasa (16/2) menempati salah satu blok di Lapas Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang. Pemilik Goyang Kayang itu harus menyelesaikan masa hukuman 6,5 tahun dipotong masa tahanan 1 tahun karena kasus narkotika.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang mengungkapkan, Putri Vinata tengah menjalani masa pengenalan lingkungan. Ketentuan itu berlaku untuk semua tahanan yang baru masuk untuk proses pengenalan.


"Putri Vinata menjalani masa admisi orientasi (AO) dulu, sama seperti tahanan penghuni yang lain," kata Ngatirah, Kepala Lapas Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang di Kantornya, Kamis (18/2).


Putri sebenarnya sudah pernah menjalani masa penahanan di Kepala Lapas Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang tetapi teta diperlakukan seperti tahanan baru. Ia pernah selama satu tahun ditahan.


"Walau pernah tinggal di sini selama satu tahun tetap harus melakukan admisi orientasi," tegasnya.


Kalapas LP Wanita Klas II A jelaskan bahwa Putri Vinata wajib jalani AO/© Darmadi SasongkoKalapas LP Wanita Klas II A jelaskan bahwa Putri Vinata wajib jalani AO/© Darmadi Sasongko


Saat tiba, secara fisik Putri terlihat dalam kondisi sehat dan akrab karena sudah kenal dengan beberapa petugas. Selama seminggu menjalani masa pengenalan diberi pengetahuan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi bersama.


"Selama AO tidak bisa dikunjungi, tidak boleh dihubungi, teleponnya boleh diberikan satu kali tetapi hanya untuk memberi tahu keluarga saja, kalau ada di sini," katanya.


Kebetulan saat masuk kemarin, Putri bersamaan dengan seorang penghuni baru asal Tuban. Dia bisa bersama-sama menjalani masa orientasi.


"Dia juga akan mendapatkan asesment. Karena kasusnya narkoba akan dimasukkan ke blok narkoba. Kita punya 2 blok narkoba, penghuninya sekitar 60% dari 348 penghuni," jelasnya. Putri juga akan mendapat asesment psikologi untuk mengetahui minat dan bakatnya. 


Pedangdut asal Sidoarjo itu ditangkap di Kota Malang atas kasusnya sebagai perantara narkoba pada 2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Putri divonis 6,5 tahun.


Namun bandingnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, hukumannya dipangkas menjadi 1 tahun penjara. Jaksa selanjutnya balik mengajukan kasasi dan MA memvonisnya hukuman 6,5 Tahun, sebagaimana vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN).


(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dar/tch)

Rekomendasi
Trending