Diterbitkan:
Setelah menimbang dan menilai, Ketua Majelis Hakim persidangan memutuskan bahwa materi perkara yang diajukan pihak penggugat (KCI) tidak dapat diterima.
"Setelah menilai dan menimbang, maka Majelis hakim memutuskan bahwa materi perkara yang dimohonkan pihak penggugat tidak dapat diterima," putus Hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Hakim ketua juga mempersilahkan pihak penggugat maupun tergugat melakukan kasasi jika tidak menerima akan keputusan yang sudah ditetapkan itu.
Advertisement
"Kepada pihak penggugat ataupun tergugat, bila tidak sejalan dengan keputusan hakim bisa mengambil upaya hukum. Karena ini perkara niaga, jadi upaya hukum bisa dilakukan dengan kasasi," sambung Hakim.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara No. 70 terkait atas perkara niaga antara Inul dan KCI pun dinyatakan selesai. "Kami nyatakan perkara No 70 ini selesai, dan sidang kami tutup," tutupnya.
BACA JUGA:
Jadwal Padat, Inul Daratista Absen di Sidang Putusan
Ternyata Orang Amerika Benci Justin Bieber
Teganya, Musisi Ini Dikabarkan Meninggal
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/aha/abs/faj)
Advertisement