

Permasalahan itu di sebabkan oleh pegawainya yang mengadakan pesta ketika Madonna sedang pergi. Akibat suara musik yang keras dan mengganggu warga sekitar petugas memutuskan hal tersebut sebagai gangguan hukum.
Surat peringatan dikirimkan ke penyanyi berusia 51 tahun itu, beserta dengan denda sebesar 5.000 Euro atau dalam kurs Indonesia sebesar Rp 58.000.000 jika kejadian itu terulang lagi.
"Kami mengambil tindakan tentang pencemaran polusi suara sangat serius, tanpa mengurangi rasa hormat siapa orangnya. Jika seseorang mengadakan pesta mereka harus menunjukkan sopan santun," ujar anggota dewan Ed Argar. (spl/faj)