Diterbitkan:
Tak hanya Inul Vista, 4 bisnis karaoke lainnya pun ikut dilaporkan Ian Kasela Cs. Di antaranya, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Nav Karaoke, dan PT Imperium Happy Puppy.
"Laporan menyangkut pasal 72, dengan denda 5 M dan hukuman 7 tahun. Barang siapa yang mencuri untuk kepentingan pribadi dalam kategori dikomersilkan," ujar Yanuar Bagus Sasmito, pengacara band Radja di Mabes Polri Jakarta, Jumat (3/1).
Ditambahkan Moldy, Radja hanya ingin menuntut hak-haknya yang disepelekan. Salah satunya menuntut 5 bisnis karaoke yang telah menggunakan lagu Parah tanpa izin.
Advertisement
"Kita sebagai WNI yang baik, kita peduli hak kita. Kita sebagai WNI yang baik belajar patuh hukum. Itu salah satunya, lagu Parah yang paling baru," kata Moldy.
Namun Moldy enggan membeberkan besar kerugian yang ditanggung lantaran lagunya yang dibajak tanpa izin. "Biarkan proses polisi saja yang mengembangkan," tukasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tov/abs/faj)
Advertisement