Kemenakertrans: Siap Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga

Penulis: Adhib Mujaddid

Diterbitkan:

Kemenakertrans: Siap Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga Lady Gaga @foto: www.gagafan.com

Kapanlagi.com - Izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh promotor untuk menggelar konser Lady Gaga. Kemenakertrans sendiri mengaku tidak keberatan mengeluarkan izin tersebut selama promotor telah memenuhi seluruh persyaratan.


"Kalau semua proses perizinan sudah lengkap, maka izinnya bisa dikeluarkan. Namun dalam konser musiknya, Lady Gaga harus menghormati budaya dan tradisi di Indonesia," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.


Muhaimin mengaku pihaknya tidak akan membedakan status Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam mengurus perizinan. Ia mengaku tetap akan menggunakan peraturan sesuai prosedur yang berlaku.


"Selama ini pihak Kemenakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur, tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Mahaimin.


"Dalam penanganan perizinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif dan semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah itu artis terkenal, pemain sepak bola terkenal atau pekerja asing biasa," tambahnya lagi.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemenakertrans) Reyna Usman menjelaskan bahwa perizinan TKA Lady Gaga telah berjalan dan telah memasuki tahap akhir.


"Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan sistem online TKA, prosesnya bisa selesai dalam satu hari atau paling lambat tiga hari," tutur Reyna.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(antara/adb)

Editor:

Adhib Mujaddid

Rekomendasi
 
Trending