Ke Indonesia, Rombongan Gaga Berjumlah 147 Orang
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Salah satu syarat memperoleh izin untuk menggelar konser Lady Gaga adalah Izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sebelum mengurus visa kerja tersebut, promotor diwajibkan menyelesaikan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Binapenta Kemenakertrans.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemenakertrans) Reyna Usman, izin tersebut telah dikeluarkan pada 19 Maret 2012 lalu. Gaga dikabarkan datang bersama rombongannya yang berjumlah total 147 orang.
"Pada tanggal 19 Maret 2012 telah dikeluarkan izin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), kru (72 orang), manajer artis (25 orang) dan 'respons security' (10 orang). Dari RPTKA tersebut, perusahaan telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi," ujar Reyna.
Pihak Kemenakertrans mengaku tidak akan memandang status dari warga asing yang mengurus visa kerja. Dengan kata lain Kemenakertrans tetap akan mengeluarkan izin tersebut selama pihak promotor telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Advertisement
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(antara/adb)
Adhib Mujaddid
Advertisement
More Stories
Rekomendasi
Trending
- 1
Tepis Isu Rebutan Harta, Putri Sulung Mpok Alpa Tegaskan Hubungan Keluarga Baik
- 2
Tangis Eza Gionino Pecah, Akhirnya Bisa Peluk Anak Setelah Sebulan Berpisah
- 3
Berita Duka, Anak Kedua Riza Shahab Meninggal Dunia di Usia 19 Hari
- 4
Tom Holland Alami Gegar Otak Saat Syuting 'SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY'
- 5
Potret Cuplikan One Piece Episode 1144: Momen Epic 5 Gorosei Akhirnya Berhadapan dengan Luffy