Ke Indonesia, Rombongan Gaga Berjumlah 147 Orang

Penulis: Adhib Mujaddid

Diterbitkan:

Ke Indonesia, Rombongan Gaga Berjumlah 147 Orang Lady Gaga @foto: bbc.co.uk

Kapanlagi.com - Salah satu syarat memperoleh izin untuk menggelar konser Lady Gaga adalah Izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sebelum mengurus visa kerja tersebut, promotor diwajibkan menyelesaikan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Binapenta Kemenakertrans.


Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemenakertrans) Reyna Usman, izin tersebut telah dikeluarkan pada 19 Maret 2012 lalu. Gaga dikabarkan datang bersama rombongannya yang berjumlah total 147 orang.


"Pada tanggal 19 Maret 2012 telah dikeluarkan izin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), kru (72 orang), manajer artis (25 orang) dan 'respons security' (10 orang). Dari RPTKA tersebut, perusahaan telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi," ujar Reyna.


Pihak Kemenakertrans mengaku tidak akan memandang status dari warga asing yang mengurus visa kerja. Dengan kata lain Kemenakertrans tetap akan mengeluarkan izin tersebut selama pihak promotor telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(antara/adb)

Editor:

Adhib Mujaddid