CLOSE

KCI Harapkan Pencipta Lagu Daftarkan Lagunya

Pengurus KCI ©Aditia Saputra

Kapanlagi.com - Masa-masa keemasan musik Indonesia sempat down dengan menurunnya pendapatan dari Ring Back Tone (RBT). Oleh sebab itu, Yayasan Karya Cipta Indonesia berharap musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan lagu mereka ke KCI.

“Mendaftarkan lagu baru yang dirilis di pasaran pada KCI merupakan jalan keluar yang baik bagi pencipta lagu, agar bisa diamankan hak ekonominya, di-collect royalty-nya dan dijaga dari pelanggaran hak cipta," ujar Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal saat jumpa pers pengurus KCI yang baru di Tee Box Café, Jakarta Selatan, Senin (07/05).

Sampai saat ini, seperti dijelaskan Enteng, baru 2636 karya lagu dari berbagai pencipta lagu yang ada di Indonesia terdaftar di KCI, dan 2000-an lagu tidak terpakai karya ciptanya. "Tapi karena kebijakan KCI, semua pencipta lagu dapat bagian, meski kecil," katanya. Tapi dengan sistem baru yang akan diterapkan KCI, "Yang dapat royalti hanya lagu yang diputar," ungkapnya.

KCI sendiri merupakan lembaga yang diakui oleh negara dan juga dunia. Ini terbukti dari keanggotaan di International Confederation of Societies of Authors and Composer (CISAC) yang ke-109. CISAC berkantor pusat di Paris dan beranggotakan 136 negara.

"Sepanjang 22 tahun KCI berdiri, KCI menjadi satu-satunya badan yang bergabung di dunia internasional bersama 136 negara lainnya. Jadi anggota KCI serta merta hak ekonominya, terdaftar di 136 negara," kata Enteng.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/adt/sjw)

Rekomendasi

Trending