Diterbitkan:
"Saya berikan waktu 3x24 jam sampai Minggu sore hari. Bila tidak ditanggapi oleh pihak terkait, saya akan melakukan legal action," ujar Bambang Suryantoro, pengacara Family Band saat dijumpai di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Kalau Eri Suzan benar-benar tak mengindahkan somasi tersebut, pihak Yoyo akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. "Ada sanksi perdata dan pidananya. Sanksi di atas 5 tahun. Mereka melanggar Pasal 1 dan 2 Ayat 1, UU Hak Cipta," lanjut Bambang.
Permintaan pihak Yoyo pada Eri Susan sederhana. "Untuk menghentikan penggunaan lagu, menghentikan hasil produksi dan hasil produksi yang ilegal itu diserahkan kepada pemegang haknya," kata Bambang.
Advertisement
Selain itu, pihak Yoyo juga meminta pada Eri Susan agar meminta maaf secara terbuka. Mengingat Eri sudah terang-terangan mendaur ulang lagu Aku Rindu.
Simak juga:
Eri Susan Bajak Lagu Yang Diproduseri Yoyo dan Ari Padi
Lewat Dangdut Awards, Para Pedangdut Merasa Diapresiasi
Manja, Anak Rossa Tak Mau Belajar Tanpa Rossa
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/aal/abs/kid)
Advertisement