Diperbarui: Diterbitkan:
Menurut Rikwanto, izin pertunjukan hiburan merupakan gabungan dari perizinan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, juga Dinas Pelayanan Pajak. Apabila salah satu institusi tidak mengeluarkan izin maka pertunjukan tidak diperbolehkan digelar.
"Izin konser musik itu mulai dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Pelayanan Pajak. Kalau salah satu institusi itu tak mengeluarkan izin, maka otomatis konser tak bisa digelar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar saat ditemui di Polda Metro Jaya (18/6).
Rikwanto menambahkan, apabila tidak ada izin UUG (Undang-undang Gangguan) dari Satpol PP, tidak akan ada izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dinas Pelayanan Pajak juga tidak akan memberikan izin apabila Dinas Pariwisata belum mengeluarkan izin.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai memperingatkan pihak MEIS untuk segera mengurus perizinan UUG. Seharusnya sebelum diresmikan MEIS sudah harus mengantongi izin yang telah diatur di Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang penyewaan gedung untuk hiburan itu.
"MEIS enggak punya izin selama 2 tahun. Makanya dibuatin saja izinnya. Kejar saja. Enggak usah lama, saya enggak mau bongkar-bongkar," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rod/jje)
Advertisement