Chris Brown Dapat 'Bonus' dari Pengadilan
Chris Brown @Shutterstock
Kapanlagi.com - Penyanyi berkepala plontos ini memang sepertinya mempunyai masalah dalam mengontrol emosi. Chris Brown, lagi-lagi harus berurusan dengan pengadilan akibat ulahnya sendiri.
Menjalani masa percobaan setelah divonis bersalah, Chris Brown kembali tersandung persoalan. Putusan pengadilan setempat memberikan 'bonus' kepada Chris berupa 131 hari masa tahanan. Hal tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi penyanyi 25 tahun ini.
Chris Brown sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Rihanna, sang mantan kekasih pada 2009. Namun ia sempat mendapat keringanan dari pengadilan dan hanya menjalani 234 hari dalam rehabilitasi dan penjara.
Chris Brown harus mendekam di penjara lagi @fameflynet
Kasus baru yang membuat ia kembali ke sel adalah insiden pemukulan terhadap seorang pria yang terjadi di Washington D.C. Kejadian itu sendiri terjadi pada Oktober tahun lalu, namun keputusan hakim baru dijatuhkan kemarin (9/1) setelah Chris mengakui kesalahannya tersebut.
Advertisement
Diduga, kasus pemukulan tersebut disebabkan oleh ulah korban yang usil dengan melakukan photobomb kepada Chris Brown saat sedang berfoto. Akibat kekerasan yang dilakukan Chris, korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Chris Brown terlihat cukup terpukul dengan jatuhnya vonis tersebut. Penyanyi yang sedang mempersiapkan album baru berjudul X ini sepertinya harus rela menunda peluncuran karyanya tersebut.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(mus/niz)
Advertisement
